Ida Fauziah: Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

Ida Fauziah: Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

Radarcirebon.com-Menaker Ida Fauziah mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

\"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga\" ujar Ida dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/3).

Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.

Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan.

BACA JUGA:

Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

\"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,\" kata Ida.

\"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun\" tandasnya.(rmol)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: